LBTV Media – TY (21) seorang pemuda asal Lampung Utara ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
TY (21) yang masih berstatus mahasiswa asal Karya Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara diduga mencabuli NS (13), warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Desember 2024.
Kapolres AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Polres Tubaba, IPTU H. Tosira mengatakan, bahwa penangkapan pelaku TY berdasarkan laporan dari orang tua korban. TY ditangkap di kediamannya di Lampung Utara tanpa perlawanan.
“Tersangka kami amankan setelah menerima laporan dari orang tua korban SI (34),” katanya pada Kamis (6/3/2025).
Menurut Iptu Tosari, dasar Laporan Polisi yakni Nomor: LP/B/64/III/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 5 Maret 2025.
Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi di sebuah perkebunan karet di Tiyuh Gunung Timbul, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba.
“Korban diancam oleh pelaku. Karena ketakutan, korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma,” ungkap Tosira.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
TY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dikenakan Pasal 81 UU 17/2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas IPTU Tosira. (*)