LBTV Media – Kepala Tiyuh (Kades) Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, MTI (51) ditetapkan tersangka oleh Polres Tubaba atas kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (APBT) Tahun 2022-2023. Saat ini pelaku sudah ditahan.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers, Jumat, (7/3/2025) yang dipimpin Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni bersama Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira.
Hadir juga Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba.
AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APBT Suka Jaya.
Menurutnya, penetapan MTI sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024.
“Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu enam ratus enam empat rupiah),” jelas Kapolres.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBT dari Rekening Tiyuh, Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan tidak dipergunakan sesuai dengan APBT Suka Jaya.
“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBT pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (*)