Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Nyambi Jualan Pipa Gading Gajah, Pedagang Sepatu di Bandar Lampung Ditangkap

462
×

Nyambi Jualan Pipa Gading Gajah, Pedagang Sepatu di Bandar Lampung Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Barang bukti puluhan pipa gading rokok yang diamankan
Example 468x60

LBTV Media – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pedagang sepatu yang nyambi menjual pipa rokok dari gading gajah.

Pelaku FS (42) warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung ditangkap pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Example 300x600

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah berkedok toko sepatu di Jalan Imam Bonjol.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi konsumen yang hendak membeli pipa gading tersebut.

“Jadi pelaku ini punya toko sepatu siasatnya tapi di dalam menjual gading. Lalu kami menyamar menjadi calon konsumen untuk masuk ke lokasi dan mencari kebenarannya,” kata Kompol Enrico Donald Sidauruk saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/3/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 23 batang pipa rokok gading gajah berbagai macam ukuran mulai dari 10 cm sampai 25 cm.

“Untuk modusnya pelaku membeli pipa gading beragam ukuran di Pulau Jawa, di order melalui online sudah dalam keadaan seperti ini,” ungkapnya.

Kemudian puluhan pipa tersebut, dijual melalui online dan offline.

“Barang-barang ini di upload di Facebook, lalu kalo ada konsumen yang minat, mereka datang ke toko melihat langsung barangnya,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menjalani bisnis itu selama 4 bulan atau sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.

“Baru 3 bulan, awalnya saya merokok menggunakan pipa gading, karena enak jadi saya jualan. Keuntungan nya mulai dari Rp 200-Rp 500 perbatang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf F UU RI Nomor 32 tahun 2024 perubahan atas UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Example 300250
Example 120x600