Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Modus Ajak Jalan Sore, Buruh Serabutan di Lampung Tengah Rudapaksa Gadis ABG

425
×

Modus Ajak Jalan Sore, Buruh Serabutan di Lampung Tengah Rudapaksa Gadis ABG

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku pencabulan ditangkap aparat Unit PPA Polres Lampung Tengah. DOK POLRES LAMPUNG TENGAH
Example 468x60

LBTV Media – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah menangkap dua tersangka kasus pencabulan dalam sehari.

Kedua tersangka yakni, PJ (21) warga Terusan Nunyai dan FK (21) warga Trimurjo, Lampung Tengah.

Example 300x600

Kasi Humas Polres Lampung Tengah Iptu Tohid Suharsono mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat lokasi berbeda.

Menurut Tohid, tersangka PJ mencabuli seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun di sebuah rumah kosong pada Juli 2024.

“Setiap hari libur, tersangka selalu mengajak korban ke rumah kosong lalu memperkosa hingga korban hamil,” kata Tohid, Sabtu (8/3/2025).

Kasus ini terungkap saat kedua orang tua korban curiga melihat adanya perubahan pada anaknya.

Setelah korban bercerita, orang tua korban kemudian melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng, pada Senin (17/2/2025).

Berbekal laporan dari orang tua korban, tersangka PJ, seorang buruh harian lepas dibekuk polisi saat berada di areal perkebunan pisang PT GGP, Lampung Tengah, pada Rabu (5/3/2025).

Sementara, di hari yang sama, polisi juga menangkap FK (21) warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Buruh serabutan tersebut merudapaksa seorang gadis ABG berusia 16 tahun.

Kata Iptu Tohid, pertemuan antara tersangka dengan korban bermula saling sapa melalui media sosial (medsos).

“Tersangka dan korban sering kirim chat, sehingga keduanya sepakat bertemu, pada (23/1/2025),” kata Kasi Humas.

Adapun modus FK yakni dengan mengajak korban berkeliling kampung selanjutnya merayu korban namun sempat ditolak.

Dengan segala bujuk rayu dan rayuan gombal, akhirnya tersangka membelokan motornya kearah kebun singkong. “Di sanalah FK mencabuli korban,” kata Iptu Tohid.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Kasi Humas, karena korban tiga hari tidak pulang ke rumah. Sedangkan ponselnya juga tidak aktif, sehingga orang tua korban yang khawatir melakukan pencarian.

Singkat cerita, korban pun berhasil ditemukan di rumah tersangka. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan FK ke unit PPA.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. (*)

Example 300250
Example 120x600