Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Aniaya Pegawai Brilink di Lampung Tengah, Satu Pelaku Buron

46
×

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Aniaya Pegawai Brilink di Lampung Tengah, Satu Pelaku Buron

Sebarkan artikel ini
Polres Lampung Tengah menangkap FBR, pelaku perampokan BRILink di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Minggu (9/3/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pria berinisial FBR (26) warga Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap karena merampok agen BRILink di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (9/3/2025).

Example 300x600

Dalam aksinya, pelaku melakukan penganiayaan dan merebut paksa tas berisi uang di BRILink tersebut senilai Rp 1,5 juta.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, pelaku FBR ditangkap di rumahnya Jl.Pahlawan Lingkungan IV Rt/Rw 004/001, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. Kini pelaku telah ditahan.

“Aksi pencurian dengan kekerasan (curat) atau perampokan mini ATM itu dilakukan 2 orang, pelaku menghajar karyawati lalu merampok tas berisi uang. Kini Polsek Seputih Mataram masih mengejar satu pelaku DPO,” katanya, Senin (10/3/2025).

Sunarto menjelaskan, kronologi aksi perampokan itu bermula saat karyawan “BRILink Ahmad Muhid” bernama Lutfiatul Maula (27) sedang bekerja mencatat transaksi keuangan, sekira pukul 13.30 WIB.

Menurut Sunarto, pelaku datang secara cepat, dan tiba-tiba korban langsung dipukul pada bagian wajah.

Kemudian pelaku mencekik leher, memukul punggung korban beberapa kali, lalu merebut sebuah tas selempang berisi uang tunai Rp 1,5 juta.

“Atas kejadian itu korban babak belur dan kehilangan uang tunai, lalu melaporkan kejadian ke kantor Polsek Seputih Mataram,” kata kapolsek.

Sunarto menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kedua pelaku berasal dari Kecamatan Terbanggi Besar, salah satunya FBR yang kemudian ditangkap pada Senin (10/3/2025).

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang milik korban yang direbut pelaku, serta uang tunai sisa hasil perampokan Rp.113.000, dan barang bukti lainnya.

“Pelaku FBR dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Pelaku diancam kurungan penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600