LBTV Media – Para peternak ayam pejantan menghadapi masa depan yang tidak menentu akibat kebijakan baru dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2025.
Dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menyampaikan keresahan peternak yang khawatir kebijakan tersebut akan semakin menyulitkan mereka bertahan di tengah persaingan industri perunggasan.
Herry mengungkapkan bahwa peternak kecil saat ini sudah menghadapi tekanan besar, terutama dengan masuknya peternak konglomerat ke sektor ayam pejantan.
“Peternak besar mulai melakukan penggidayaan ayam pejantan, dan ini semakin mempersempit ruang bagi peternak rakyat. Jika dibiarkan, peternak kecil bisa terpinggirkan,” ujarnya.
Selain itu, aturan pembagian Day Old Chick (DOC) 50/50 yang baru berlaku pada 2027 juga menjadi kekhawatiran utama. Herry menyoroti bahwa jika kebijakan ini tidak dikaji ulang, maka ketika aturan tersebut diterapkan, peternak kecil mungkin sudah tidak mampu bertahan.
“Jangan sampai saat aturan ini berlaku, peternak kecil sudah gulung tikar,” tegasnya.
Menanggapi kondisi ini, Herry meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret agar kebijakan yang diterapkan tidak merugikan peternak kecil.
Ia juga mengusulkan agar Komisi IV DPR RI mengadakan rapat khusus dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) untuk membahas solusi yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha perunggasan.
“Pemerintah harus memastikan ada keseimbangan dalam regulasi agar tidak terjadi monopoli dan peternak kecil tetap memiliki ruang untuk berkembang,” tutupnya (*)