LBTV Media – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, terkuaknya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Limau.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, petugas menangkap seorang pria berinisial AS warga Pekon Pariaman yang berusia 39 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta.
“Tersangka AS ditangkap pada Senin (24/2/2025), sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di kediamannya,” kata Mirga, Kamis (13/3/2025).
Mirga menjelaskan, saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang dikemas dalam enam plastik klip kecil dengan berat bruto 1,04 gram.
Selain sabu, tim juga juga menemukan berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk plastik klip besar kosong, dua bundle plastik klip kosong, dan lima lembar kertas aluminium foil yang kerap digunakan dalam konsumsi narkotika.
“Kami juga menemukan satu plastik obat berwarna pink, satu botol plastik berwarna putih, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba,” jelasnya.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat di Bumi Begawi Jejama untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkasnya. (*)