Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Legislator PAN Soroti Perlindungan Konsumen di Industri Kosmetik

232
×

Legislator PAN Soroti Perlindungan Konsumen di Industri Kosmetik

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Hakim Bafagih
Example 468x60

LBTV Media – Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Hakim Bafagih, menyoroti perlindungan konsumen dalam industri kosmetik yang semakin berkembang pesat.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para influencer di bidang kosmetik, termasuk dr. Richard Lee, Shella Saukia, dan dr. Maria Fransisca,

Example 300x600

Anggota Fraksi PAN DPR RI itu menekankan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.

Menurut Abdul Hakim, fenomena dalam industri kosmetik saat ini mirip dengan skema yang pernah terjadi pada binary option, di mana konsumen sering kali terjebak dalam praktik pemasaran yang menyesatkan.

Ia menegaskan bahwa regulasi perlindungan konsumen harus lebih menitikberatkan pada pencegahan, bukan hanya pada penindakan setelah terjadi pelanggaran.

“Kita di sini ingin mendapatkan masukan konkret terkait revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jangan hanya sekadar review produk, tetapi bagaimana regulasi ini bisa lebih komprehensif agar konsumen tidak dirugikan dan tidak termakan flexing pemasaran kosmetik,” ujarnya dalam rapat di Gedung DPR RI, Rabu (12/3/2025).

Abdul Hakim juga menyoroti adanya dugaan oknum reviewer yang melakukan praktik pemerasan serta uji laboratorium di klinik yang tidak terakreditasi.

Ia meminta agar batasan antara produsen dan konsumen dalam rantai produksi kosmetik dirumuskan lebih jelas agar tanggung jawab hukum lebih tegas.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berlaku pada produk barang, tetapi juga jasa, termasuk layanan konsultasi kecantikan.

“Kapan jasa konsultasi bertanggung jawab atas rekomendasinya? Apakah ada batasan yang jelas? Ini yang perlu kita bahas agar konsumen memiliki kepastian hukum,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Hakim meminta BPKN untuk menyusun skema prioritas dari 12 poin rekomendasi perlindungan konsumen yang telah dirumuskan.

Ia menegaskan bahwa revisi regulasi ini bertujuan agar konsumen semakin berdaya dan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap praktik bisnis yang merugikan. (*)

Example 300250
Example 120x600