Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

Polisi Gerebek Gudang Minyakita di Lampung Selatan tak Sesuai Takaran, 1 Ton Minyak Disita

515
×

Polisi Gerebek Gudang Minyakita di Lampung Selatan tak Sesuai Takaran, 1 Ton Minyak Disita

Sebarkan artikel ini
Polda Lampung ungkap penjualan Minyakita tak sesuai takaran,
Example 468x60

LBTV Media – Jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek sebuah gudang di Kalianda, Lampung Selatan yang memproduksi minyak goreng “Minyakita” yang tidak sesuai dengan takaran.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1 ton minyak goreng Minyakita serta 198 botol minyak yang telah terkemas.

Example 300x600

Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang resah atas beredarnya minyak goreng Minyakita dengan takaran yang diduga tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari warga yang khawatir akan produk yang tidak sesuai standar.

“Keberhasilan pengungkapan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena banyak beredar minyak goreng rakyat Minyak Kita, diduga mengurangi ukuran kemasan tidak sesuai dengan yang diedarkan,” ujar Kombes Dery saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (17/3/2025).

Disampaikan, gudang yang terletak di Kalianda tersebut dikelola oleh PT SDA, yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita sejak Januari 2024.

Pihak kepolisian kini tengah memeriksa pemilik perusahaan dan pengelola gudang tersebut untuk mengungkap lebih dalam terkait kegiatan ilegal ini.

Menurut Kombes Dery, dalam produk minyak yang diproduksi oleh PT SDA, tidak terdapat informasi mengenai ukuran berat pada kemasannya.

“Di kemasannya itu, di botol, tidak ada keterangannya ukurannya berapa,” jelasnya.

Hal ini jelas menyalahi ketentuan yang mengharuskan setiap produk yang beredar di pasaran mencantumkan informasi mengenai takaran yang jelas.

Dari hasil perhitungan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar, yang dihitung berdasarkan omzet yang didapatkan oleh perusahaan dari produksi dan distribusi minyak tersebut.

“Polda Lampung akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk memastikan apakah kegiatan produksi ini ilegal atau tidak. Izin produksinya juga masih dalam pemeriksaan,” tambah Kombes Dery.

Mengenai masalah ukuran per botol minyak, Kombes Dery menegaskan bahwa barang tersebut tidak mencantumkan berat atau takaran yang jelas pada label kemasannya, yang tentunya melanggar regulasi terkait standar produk.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka.

Kombes Dery menyebutkan bahwa dalam tindak pidana ekonomi, proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan rangkaian prosedur yang teliti, termasuk pemeriksaan oleh ahli.

Dugaannya, tindakan produksi, distribusi, dan peredaran Minyakita ini melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Polda Lampung akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap lebih lanjut praktik ilegal yang merugikan konsumen dan melanggar hukum. (*)

Example 300250
Example 120x600