Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Indeks

Momen HUT Lampung ke-61, Wan Abdurachman Ditetapkan Sebagai Pahlawan Daerah Lampung

318
×

Momen HUT Lampung ke-61, Wan Abdurachman Ditetapkan Sebagai Pahlawan Daerah Lampung

Sebarkan artikel ini
Gubernur Mirza Saat Menetapkan Wan Abdurrahman Sebagai Pahlawan Daerah Lampung | Lampungpro.co/Dok Kominfo
Example 468x60

LBTV Media – Pengusulan Wan Abdurachman sebagai pahlawan daerah terwujud.  Wan Abdurachman ditetapkan sebagai pahlawan daerah berdasarkan Surat  Keputusan Gubernur Lampung, Nomor: G/185/V.07/HK/2025, tanggal 17 Maret 2025, tentang pemberian penghargaan daerah Lampung berupa pahlawan daerah Lampung.

Pemberian gelar sebagai pahlawan daerah itu diberikan kepada ahli waris Wan Abdurachman, tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Lampung ke-61 dan diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Lampung Memperingati HUT ke-61 Provinsi Lampung, Selasa (18/3/2025).

Example 300x600

Kepala Dinas Sosial Lampung, Aswarodi mengatakan, dianugerahinya Wan Abdurachman sebagai pahlawan daerah, merupakan bentuk apresiasi Gubernur Mirza, atas jasa-jasa putra terbaik Lampung di bidang politik.

Nama Wan Abdurahman diusulkan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, pada bulan Oktober tahun 2024, ke Dinas Sosial Lampung melalui Bidang Pemberdayaan Sosial, Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial dan Restorasi Sosial (K2KRS), yang juga sebagai Sekretariat Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Lampung.

Selanjutnya Dinas Sosial meneruskan ke TP2GD untuk diteliti dan verifikasi, atas usulan tersebut. Hasilnya, berdasarkan kajian ilmiah dan akademik, TP2GD menyatakan memenuhi syarat dan layak untuk di usulkan menjadi pahlawan Daerah.

Selanjutnya pada 24 Februari 2025, diadakan FGD bersama Dewan Gelar Daerah (DGD) Lampung, di Aula KH. Ahmad Hanafiah Dinas Sosial Lampung, yang dihadiri pengusul, ahli waris, dan OPD terkait.

Dalam FGD tersebut, DGD Lampung memverifikasi dan meneliti secara mendalam, usulan gelar pahlawan daerah atas nama Wan Abdurahman.

Hasilnya memberikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung, sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan Wan Abdurrahman menjadi pahlawan daerah Lampung. Dengan demikian, jelas pahlawan daerah lahir dari kajian akademik dan ditetapkan secara politik oleh Gubernur Lampung. (*)

Example 300250
Example 120x600