Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kejari Bandar Lampung Tangkap Buronan Korupsi Dana KUR

287
×

Kejari Bandar Lampung Tangkap Buronan Korupsi Dana KUR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Bandar Lampung tahun 2021 dan 2022 berhasil ditangkap Kejari Bandar Lampung.

Tersangka bernama Ahmad Zainal Abidin Arif ditangkap oleh petugas di Kabupaten Karawang Jawa Barat pada Senin (17/3/2025) kemarin.

Example 300x600

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung Hasan As’ari.

Tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif warga Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT917/L.8.10/Fd.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.

Namun, setelah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka tidak pernah hadir dan diduga melarikan diri.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama mengatakan penyidikan kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka telah bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan upaya penangkapan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Senin, 17 Maret 2025,” katanya.

Angga menjelaskan, tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif melakukan korupsi dengan modus mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha.

Jadi tersangka ini membuat rekayasa usaha dengan mengajukan kredit fiktif atas nama 46 debitur. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.011.810.393 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik,” jelasnya.

Angga menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600