LBTV Media – Seorang pria FOP (26) ditangkap polisi di wilayah Kelurahan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung karena menjadi penyalahguna sabu.
Pria ditangkap di Jalan Loba-Lobi, Yosomulyo, Metro Pusat, Kota Metro pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Petugas mengamankan seorang pria berinisial FOP (26) yang merupakan warga Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro,” ujar Kasatresnarkoba Polres Metro IPTU Prasetyo mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Sabtu (22/3/2025).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 potongan pipet plastik berwarna hijau yang di dalamnya terdapat satu gulungan lakban cokelat berisi 1 klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu berat kotor 0,22 gram.
“FOP (26) diamankan atas dugaan melanggar Pasal 112 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Saat ini, baik tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Metro dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro,” ujar Kasatresnarkoba.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucapnya. (*)