Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

Anggota DPRD Lampung Imbau Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan

316
×

Anggota DPRD Lampung Imbau Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M Junaidi
Example 468x60

LBTV Media – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M Junaidi mengimbau seluruh perusahaan untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja yang telah mengabdi kepada perusahaan.

Example 300x600

Menurut M Junaidi, pemberian THR merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Ia menekankan bahwa THR tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan. Tetapi juga bentuk apresiasi yang dapat menambah kebahagiaan pekerja dalam menyambut Lebaran.

“THR adalah hak karyawan, dan saya berharap perusahaan segera mencairkannya. Agar para pekerja bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih bahagia,” ujarnya, Sabtu (22/3/2025).

Junaidi atau akrab dipanggil Bung Adi juga menegaskan bahwa pencairan THR telah diatur dalam regulasi yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Oleh karena itu, ia mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menunda pencairan hak pekerja.

Lebih lanjut, ia meminta karyawan yang belum menerima THR sesuai ketentuan agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung. Disnaker sendiri telah membuka posko pengaduan guna menangani permasalahan terkait pencairan THR.

“Bagi karyawan yang belum menerima THR, jangan ragu untuk melaporkan ke Disnaker. Ada posko pengaduan yang siap membantu memastikan hak pekerja terpenuhi,” pungkas Politisi Partai Demokrat ini.(*)

Example 300250
Example 120x600