LBTV Media – Ws Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda B dijerat pasal pidana terkait pembunuhan dan terancam hukuman penjara seumur hidup,
“Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, Kopda B juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.
Menurut Eka, senjata yang digunakan pelaku merupakan rakitan, meski ada bagian yang berasal dari senjata asli.
“Ada bagian yang campuran jadi bukan murni pabrikan. Kita masih mencari tahu dari mana dia mendapatkannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kopda B ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan.
Sementara itu, Peltu L hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian terkait peristiwa tersebut. (*)