LBTV Media – Polres Lampung Selatan menangkap dua pria warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur karena melakukan pencurian motor.
Kedua pria itu yakni inisial Ra (23) dan AB (23) warga Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur.
Kapolres Lampung Selatan, Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin saat press rilis di halaman polres setempat, Sabtu (29/3/2025) mengatakan modus operandi pelaku dengan cara merusak kunci stang dan mengambil sepeda motor milik korban.
Kronologi peristiwa yakni pelaku nekat masuk ke dalam rumah merusak kunci stang, sepeda motor korban.
Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta.
“Terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu motor Honda Beat warna magenta hitam bernomor polisi BE 2620 OL di Komplek Jati Indah, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Senin (23/12/2024) sekira pukul 16.30 WIB,” katanya.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban pihaknya melalukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Lalu didapati informasi keberadaan pelaku dan aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku Ra dan rekannya di Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.
Setelah dilakukan interogasi terhadap, keduanya mengakui perbuatan yang dilakukannya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk dilakukan proses Lidik dan sidik lebih lanjut.
“Diketahui motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena memenuhi kebutuhan ekonomi,” ungkap kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)