LBTV Media – Pelaku pencurian rumah kosong di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat berinisial M (30) berhasil ditangkap polisi.
Pelaku berinisial M ditangkap pada (6/4/2025), tanpa perlawanan saat berada di Kota Metro.
Kapolsek Sekincau, AKP Syamsul Rizal mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah buron hampir tiga tahun, karena aksi pencurian tersebut terjadi pada 12 November 2022 lalu.
“Ketika itu, korban meninggalkan rumahnya untuk menuju Lampung Utara. Sebelum berangkat, korban melaksanakan Salat Magrib di mushola yang terletak sekitar 500 meter dari rumahnya,” kata AKP Syamsu Rizal dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Setelah memastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat, korban kemudian pergi dan berangkat ke Lampung Utara. Namun saat kembali ke rumah pada 14 November 2022, korban menemukan kerusakan pada pintu gudang hasil bumi miliknya.
“Saat memasuki gudang, korban melihat lantai gudang berceceran biji lada. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata barang berharga berupa 200 kilogram lada kering yang senilai Rp8 juta telah hilang dicuri,” ujar AKP Syamsu Rizal.
Berbekal informasi yang didapatkan, anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau berhasil melacak dan mendapatkan informasi tersangka sedang berada di Metro pada 5 April 2025.
Petugas segera bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan pada 6 April 2025, tanpa perlawanan.
Tersangka M akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkapkan dirinya telah mencuri di gudang hasil bumi milik korban. (*)