Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NusantaraPeristiwa

Diduga Nipu Kerjasama Berkebun, Warga Lampung Ditangkap Polisi

320
×

Diduga Nipu Kerjasama Berkebun, Warga Lampung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku SP berhasil ditangkap usai buron penipuan kerja sama kebun semangka
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pria paruh baya asal Lampung berinisial SP ditangkap polisi setelah melakukan penipuan kerja sama berkebun semangka di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Ia ditangkap setelah hampir satu bulan menjadi buronan.

SP (57), warga Desa Pagar Wajah, Lampung Tengah, ditangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu di rumah saudaranya di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Example 300x600

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Syaparudin Akso mengatakan SP merupakan pelaku dalam kasus penipuan terhadap korban bernama Ary Hidayat (42), warga Kota Palembang.

“Modus pelaku mengajak korban bekerja sama dalam berkebun semangka dengan sistem bagi hasil. Namun, setelah menerima uang dari korban, pelaku justru menghilang,” kata Kapolsek, Rabu (9/4/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, di Dusun V, Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu. Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban bekerja sama untuk berkebun semangka di Ogan Ilir. Saat itu, korban pun setuju.

Kemudian korban menyerahkan uang sejumlah Rp 7 juta kepada pelaku, terdiri dari Rp 5 juta via transfer, Rp1,5 juta secara tunai, dan Rp 500 ribu yang diserahkan melalui perantara. Uang tersebut disebutkan untuk kebutuhan operasional kebun, tapi tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya.

“Setelah menerima uang, pelaku pergi dengan alasan pulang ke Lampung dan meninggalkan usaha kebun tersebut. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.

Pelaku SP pun diamankan sedang bersembunyi di rumah saudarinya. Saat diamankan, SP mengakui perbuatannya.

“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600