LBTV Media – Gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Adi Erlansyah – Hisbullah Huda di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mulai berjalan.
Berdasarkan jadwal sidang, PTUN Palembang mulai memanggil pihak tergugat yakni KPU Pringsewu pada Senin (23/12/2024) kemarin.
Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah mengatakan, sidang perdana hanya mendengarkan keterangan KPU Kabupaten Pringsewu sebagai tergugat melalui E-court.
“Tanggal 6 Januari nanti baru kami akan akan hadir untuk ke Palembang mengawal sidang,” ujarnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Hermansyah, mengungkapkan bahwa sidang perdana sengketa pemilihan pilkada Pringsewu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya mendengarkan keterangan dari KPU Kabupaten Pringsewu selaku tergugat melalui platform E-Court.
“Tanggal 6 Januari nanti baru kami akan hadir di Palembang untuk mengawal sidang tersebut,” ujar Hermansyah kepada wartawan.
Namun, Hermansyah menjelaskan bahwa sebelumnya KPU telah menyampaikan eksepsi absolut terkait kewenangan penyelesaian sengketa Pilkada. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan bukan PTUN.
“Eksepsi kami diterima. Dalam putusannya, PTUN menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” jelasnya
Lebih lanjut, Hermansyah menambahkan bahwa PTUN juga menghukum pasangan penggugat, Adi-Hisbullah, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp220.000.
“Kami belum tahu apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak. Kami menunggu keputusan lebih lanjut,” pungkas Hermansyah.
Sementara, Kuasa Hukum tergugat KPU Pringsewu Candra Muliawan mengatakan, pihaknya menyampaikan eksepsi dan jawabannya.
“Beberapa eksepsi yang salah satunya mengenai kompetensi absolut di mana PTUN Palembang bukanlah Pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara ini,” ujar Candra, Rabu (25/12/2024)
Hal itu, kata Candra, telah ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Juga sudah dipertegas dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kemudian pada tanggal 24 Desember 2024, PTUN Palembang membacakan putusan atas Perkara Gugatan Nomor :6/G/PILKADA/2024/PTTUN.PLG,” katanya.
Di mana, putusan tersebut Majelis Hakim PTUN Palembang dalam Amar Putusan menyampaikan “Menerima eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut.”
Dan pada pokok perkara Majelis Hakim menyatakan “Gugatan Penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 220.000”
“Putusan tersebut sudah sangat tepat dan telah mencerminkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam Putusan yang telah disampaikan,” pungkasnya. (red/ws)