LBTV Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada Pengelolaan Keuangan Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022.
Satu tersangka itu adalah staf keuangan Pasar Pulung Kencana AR atau Nyi Ayu Risha Amarta.
Dengan ditetapkannya staf keuangan Pasar Pulung Kencana sebagai tersangka baru, sehingga sudah ada dua dari sebelumnya yakni Heri Yunizar.
Kajari Tubaba M. Iqbal mengatakan, Nyi Ayu Risha Amarta ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penetapan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tubaba
“Tersangka dilakukan penahaanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 441/L.8.23/Fd 2/04/2025 Tanggal 10 April 2025,” kata M. Iqbal, Jumat (11/4/2025).
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)