Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Pemuda di Bandar Lampung Tertabrak Kereta Api Babaranjang, Tangannya Putus

400
×

Pemuda di Bandar Lampung Tertabrak Kereta Api Babaranjang, Tangannya Putus

Sebarkan artikel ini
Tim Inafis Polresta Bandar Lampung melakukan olah TKP, Jumat (11/4/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pemuda di Bandar Lampung, Imam Mudin (23) tertabrak kereta api Babaranjang, pada Jumat (11/4/2025) pukul 03.50 WIB.

Beruntung, warga Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung selamat. Namun tangan kananya putus.

Example 300x600

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan korban tertabrak di rel petak jalan Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 03.50 WIB.

“Benar, telah terjadi peristiwa seorang pria tertabrak kereta api malam tadi di jalur kereta Api di km 9+2/3, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjung Karang Timur,” katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP korban menderita luka serius dimana lengan kanannya terputus.

Saat ini, kata Kurmen, Imam telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Moeloek, Bandar Lampung untuk menjalani operasi.

“Sudah dibawa ke rumah sakit, informasinya akan menjalani operasi penyambungan tangan,” jelas dia.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari membenarkan peristiwa dimaksud.

KA Baratarahan tersebut berjalan langsung dari stasiun Tanjungkarang ke arah Stasiun Tarahan.

Kemudian terlihat seorang berjenis kelamin laki-laki yang akan melintas jalur kereta api setempat.

Masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson untuk mengingatkan pejalan kaki tersebut agar segera keluar dari jalur kereta api.

“Akan tetapi laki-laki tersebut tidak menghindar dari klakson yang dibunyikan kereta api terseret,” kata Zaki.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat dan dievakuasi ke RSUD Abdul Moeloek.

Pihaknya telah melarang orang yang berjalan di perlintasan kereta api.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api,” kata Zaki.

Pengaruh tersebut dilarang dan diatur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Tindakan-tindakan semacam ini juga bisa membahayakan keselamatan diri serta perjalanan kereta api.

Polisi telah mendatangi dan mengamankan TKP sekaligus memintai keterangan saksi hingga memanggil Tim Inafis, untuk mengevakuasi korban,” katanya. (*)

Example 300250
Example 120x600