LBTV Media – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel tambang batu galian di Way Laga Sukabumi Bandar Lampung yang dinilai menjadi penyebab banjir di wilayah itu.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menilai langkah itu sudah tepat. Karena tambang tersebut menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah tersebut.
“Jadi izin tambang batu maupun tanah itu semuanya wewenang Pemprov Lampung, jadi kalau sekarang itu sudah disegel, ya itu sangat tepat dan bagus,” kata Eva, pada Senin (14/4/2025).
Menurutnya, banjir yang menggenangi kawasan di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang, Sukabumi, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu bukan hanya disebabkan oleh aliran sungai yang kecil, namun juga air yang turun dari bukit-bukit bekas penambangan galian C.
“Para pamong di daerah tersebut, juga telah melaporkan derasnya air yang tumpah dari bukit-bukit yang terus tergerus karena penambangan galian C, hingga membanjiri permukiman-permukiman warga,” ujar Eva Dwiana.
Oleh sebab itu, Eva Dwiana pun berharap agar kedepannya semua pihak dapat terus bekerjasama untuk menjaga dan memperhatikan lingkungan disetiap membuka usaha di Bandar Lampung.
Eva Dwiana menegaskan, usaha penambangan tanpa memperdulikan lingkungan sekitar akan berdampak pada rusaknya resapan air di sekitar wilayah itu.
“Jadi memang air itu deras turunnya dari bukit-bukit itu, ditambah memang tidak dibuatkan saluran airnya, maka dari itu, kemarin kami sudah benahi, agar di daerah itu tidak terdampak banjir lagi,” tegas Eva Dwiana.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung menyegel tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa di Jalan Bypass Soekarno Hatta, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung pada Jumat (11/4/2025).
Penyegelan tersebut dilakukan, karena izin pertambangan perusahaan telah habis, dan aktivitasnya diduga menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah sekitar. (*)