LBTV Media – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang, menangkap empat orang sedang pesta sabu di Kelurahan Ujung Gunung, Menggala.
Keempatnya yakni, Al (50), RL (42), SO (46) dan MR (22). Dari keempatnya ini, AI berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Kampung Karya Bhakti Kecamatan Meraksa Aji.
Sementara tiga lainnya berprofesi petani, warga Menggala Kabupaten Tulang Bawang.
Keempatnya ditangkap pada Kamis (24/4/2025) malam saat sedang pesta sabu.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu aluminium foil.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menangkap empat pelaku dalam kegiatan gasak narkoba yang berlangsung di Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, Kelurahan Ujung Gunung. Salah satu pelaku ternyata merupakan oknum PNS,” ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Jumat (25/4/2025).
Penangkapan terhadap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta sabu.
“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap empat orang pelaku yang baru selesai mengkonsumsi narkoba, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.
Kapolres menambahkan, empat pelaku yang ditangkap oleh petugas saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ucapnya. (*)