Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampung TengahPeristiwa

Kejari Lampung Tengah Tangkap Koruptor yang Buron Selama 8 Tahun dengan Ganti Identitas

276
×

Kejari Lampung Tengah Tangkap Koruptor yang Buron Selama 8 Tahun dengan Ganti Identitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menangkap DPO kasus korupsi yang buron selama 8 tahun, pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 19.30 WIB.

Dia adalah Endang Pristiwati, terpidana dalam perkara korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nomor : 39/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Tjk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Example 300x600

Berdasarkan laporan Bank BRI Cabang Bandar Jaya Lampung Tengah No : R26 IV/KC/OPS/2006 tanggal 19 April 2006, terpidana diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp 2.025.854.103 saat menjabat sebagai teller di bank itu.

Endang diamankan tanpa perlawanan di sebuah perumahan di wilayah Bandar Lampung setelah mengganti identitas untuk menghindari penangkapan.

Operasi ini dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi, dengan dukungan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk diserahkan kepada Jaksa eksekutor.

“Penangkapan dilakukan secara humanis dan berdasarkan informasi akurat. Ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan,” kata Alfa Dera, Senin (5/5/2025).

Selama pelariannya, lanjut Alfa, terpidana beberapa kali berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari perlindungan aparat penegak hukum.

Namun, berkat pemantauan intensif dan kerja sama antarseksi, keberadaannya berhasil diketahui.

“Dalam keterangannya, terpidana mengakui telah mengganti identitasnya menjadi Widyastuti, dengan bantuan pihak lain bernama Lisnur Anwari, M. Adha, dan Suhardi di wilayah Magelang,” papar Alfa.

Jaksa Dera mengatakan bahwa Endang diketahui merugikan negara sebesar Rp 2 miliar dan sejak 2017 menjadi buronan kejaksaan.

“Kerugian negara senilai RP 2 miliar dan buron sejak tahun 2017,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Suwardi memastikan bahwa setelah diamankan, terpidana akan langsung dieksekusi sesuai amar putusan pengadilan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menyelesaikan seluruh perkara korupsi yang telah inkracht.l.

“Kami akan terus memburu semua yang masih bersembunyi. Lebih baik menyerahkan diri demi kepastian hukum,” tegasnya.

Kejari Lampung Tengah menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi terhadap pelaku tindak pidana, terutama yang mencoba kabur dari tanggung jawab hukum.

Penangkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum akan tetap berjalan meski memakan waktu bertahun-tahun.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pun menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan supremasi hukum dan memburu para pelaku tindak pidana yang masih berstatus buron, demi keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat. (*)

Example 300250
Example 120x600