Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Bejat, Pria di Seputih Banyak Lampung Tengah Cabuli Putri Kandungnya

359
×

Bejat, Pria di Seputih Banyak Lampung Tengah Cabuli Putri Kandungnya

Sebarkan artikel ini
Pelaku AS (44) kini mendekam di Polsek Seputih Banyak (foto istimewa)
Example 468x60

LBTV Media – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial AS (44) di Kabupaten Lampung Tengah. AS kini telah ditangkap usai dilaporkan telah mencabuli putri kandungnya Melati (14), sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra mengatakan, kasus ini terbongkar adanya kecurigaan dari kakak tiri korban

Example 300x600

Iptu Hairil Rizal menjelaskan, pelaku melakukan aksinya secara berulang selama bertahun-tahun.

“Pelaku, pertama kali melakukan aksinya saat ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Ia juga mengancam akan memukuli korban jika menolak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (9/5/25).

Dikatakan Kapolsek, aksi terakhir pelaku terjadi pada Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di kamar warung makan milik keluarga.

“Kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban rudapaksa sang ayah sejak duduk di kelas 3 SD.

“Bak disambar petir di siang bolong, kakak tiri korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, dan ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025,” jelasnya.

Tak butuh waktu lama, keesokan harinya pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di Pasar Seputih Banyak.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Example 300250
Example 120x600