Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

33 Pabrik di Lampung Telah Ikuti Instruksi Gubernur Soal Harga Singkong

424
×

33 Pabrik di Lampung Telah Ikuti Instruksi Gubernur Soal Harga Singkong

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 33 pabrik tapioka di Lampung telah mengikuti Instruksi Gubernur Lampung terkait harga dasar singkong, sementara Pemprov terus mendorong kebijakan nasional dari pemerintah pusat.-IST-
Example 468x60

LBTV Media – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor tapioka serta penyeragaman harga dan mutu singkong secara nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan kebijakan ini kepada pusat karena berkaitan dengan hubungan bilateral dan multilateral antarnegara. Usulan telah kami sampaikan agar segera ada keputusan nasional terkait lartas impor tapioka dan standar harga serta mutu singkong,” ujar Gubernur Mirza di Bandar Lampung, Sabtu (10/5/2025).

Example 300x600

Sebagai langkah awal, Gubernur menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung, yang ditetapkan pada Senin (5/5/2025).

Instruksi tersebut menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350/kg, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa memperhitungkan kadar aci.

Industri tapioka di Lampung, melalui Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI), mengajukan lima syarat agar bisa menjalankan instruksi tersebut.

Salah satu syarat utama yang menjadi kewenangan pusat adalah permintaan agar pemerintah mempercepat pemberlakuan larangan impor tapioka dan menetapkan harga singkong secara nasional.

Menanggapi keterbatasan kewenangan di daerah, Gubernur Mirza mengajak seluruh pemangku kepentingan – petani, asosiasi petani, dan pelaku industri – untuk bersama-sama mengawal usulan ini ke tingkat pusat.

“Sinergi antara petani, industri, dan pemerintah daerah sangat penting agar pusat memberikan perhatian lebih dan segera memutuskan kebijakan ini,” ucapnya.

Tanda-tanda positif sudah terlihat. Kementerian Perdagangan melalui Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menyatakan kesiapannya untuk membahas usulan lartas impor tapioka dalam forum lintas kementerian yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian.

Isy Karim menjelaskan bahwa usulan tersebut telah dibahas secara internal dan akan diangkat ke forum resmi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global, serta masukan dari berbagai pihak.

Dukungan terhadap Instruksi Gubernur juga datang dari kalangan industri.

Hingga kini, 33 pabrik pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi instruksi tersebut.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan kepada petani. Meski begitu, masih ada 3–4 pabrik yang belum menerapkannya dan akan segera dievaluasi.

“Kita apresiasi perusahaan yang sudah patuh. Tapi yang belum, tentu akan kami evaluasi agar kebijakan ini berjalan adil,” tegas Mikdar.

Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, juga menyampaikan bahwa dari 18 anggota PPTTI di provinsi ini, semua siap melaksanakan kebijakan Gubernur, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena perawatan (overhaul).

“Kami mendukung penuh. Ini demi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan petani,” ujarnya.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa penetapan harga dasar hanya bagian dari solusi menyeluruh yang perlu ditopang oleh kebijakan nasional. Oleh karena itu, ia terus mendorong pusat segera mengambil keputusan terkait lartas impor singkong dan turunannya.

Mikdar Ilyas menambahkan bahwa kewenangan tersebut ada di tangan Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan.

Ia mengingatkan bahwa petani Lampung sebagai penghasil singkong terbesar justru paling terdampak jika tak ada kebijakan nasional yang berpihak.

“Ini bukan hanya soal makroekonomi, tapi soal keberlangsungan hidup petani. Jangan tunggu terlalu lama,” pungkas Mikdar.

Dengan dukungan lebih dari 30 pabrik, Pemprov Lampung dan DPRD kini menantikan komitmen nyata dari pemerintah pusat untuk menyempurnakan tata niaga singkong secara nasional. (*)

Example 300250
Example 120x600