Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Agus Sadewo Kerabat Kepala Kampung Penyebab Kerusuhan dan Pembakaran di Lampung Tengah Jadi Tersangka

545
×

Agus Sadewo Kerabat Kepala Kampung Penyebab Kerusuhan dan Pembakaran di Lampung Tengah Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Plh. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga Mahendra. Polres Lampung Tengah resmi menetapkan AGS (41) atau sepupu Kepala Kampung Gunung Agung sebagai tersangka penikaman korban SRY hingga meninggal dunia di Pasar Gunung Agung, Sabtu (17/5/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Polres Lampung Tengah telah menetapkan Agus Sadewo kerabat kepala kampung Gunung Agung sebagai tersangka kasus pembunuhan dengan korban Suryadi.

Peristiwa ini menjadi pemicu kerusuhan dan pembakaran rumah kepala kampung Gunung Agung, pada Sabtu (17/5/2025) pagi.

Example 300x600

Dalam kerusuhan ini tercatat 2 rumah, 1 ruko dibakar massa. Kemudian 4 sepeda motor dibakar dan 1 unit lainnya dirusak. Selanjutnya sebanyak 3 mobil dibakar, 5 mobil dirusak dan 2 mobil dimasukkan ke dalam kolam.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

“Sudah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pande dalam keterangan pers, Minggu (18/5/2025) pagi.

Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam pertengkaran di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, yang terjadi sekitar dua jam sebelum kerusuhan dan pembakaran rumah lurah.

Saat ini, Agus dalam proses penyelidikan terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial beras di kampung tersebut.

“Tersangka kami tahan di Mapolres Lampung Tengah dan masih diperiksa secara intensif,” ujar Pande.

Selain menahan Agus, kepolisian juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian korban.

“Proses penyidikan sedang berjalan dan pelaku akan kami proses secara hukum dengan tegas,” tambahnya.

Agus dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian.

“Kami tegaskan bahwa pelaku penusukan saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan akan kami proses secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada pihak yang akan diperlakukan secara istimewa dalam kasus ini.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang menyebar melalui media sosial,” tambahnya.

Sebelumnya, rumah seorang kepala kampung di Kabupaten Lampung Tengah dibakar oleh warga setelah terjadi kerusuhan pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa ini berlangsung di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, yang terletak di jalur Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah timur. (*)

 

Example 300250
Example 120x600