LBTV Media – Mantan Peratin (Kepala Desa) Pekon (Desa) Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat, Lampung, Yuzid ditetapkan menjadi tersangka.
Yuzid menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan pengelolaan dana pekon (desa) tahun 2021 – 2022. Penetapan sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Senin (19/5/2025).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Yogie Verdika mengatakan penyidikan telah dilakukan sejak Oktober 2024 dan telah melalui proses pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen yang relevan.
“Modus yang dilakukan tersangka Yuzid yaitu dengan membuat laporan keuangan seolah-olah seluruh kegiatan yang direncanakan telah terlaksana 100 persen,” katanya, Senin (19/5/2025).
Namun, lanjunta, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Sejumlah kegiatan ternyata tidak dilaksanakan atau dilaksanakan secara fiktif, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp526.166.175, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat tanggal 19 Februari 2025.
“Perbuatan tersangka Yuzid diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelasnya.
Selain itu, Yuzid juga dijerat dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Yuzid ditahan di Rutan Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025.
“Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran dana dalam perkara ini,” pungkasnya. (*)