Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Mahasiswa Universitas Swasta di Bandar Lampung Setubuhi Siswi SMP Dua Kali di Penginapan

484
×

Mahasiswa Universitas Swasta di Bandar Lampung Setubuhi Siswi SMP Dua Kali di Penginapan

Sebarkan artikel ini
Polresta Bandar Lampung merilis kasus mahasiswa rudapaksa anak SMP di Mapolresta Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/5/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung berinisial HJ (20) ditangkap polisi.

Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap pelajar SMP yang masih berusia 12 tahun. Korban dibujuk rayu sampai akhirnya disetubuhi sebanyak 2 kali disebuah penginapan.

Example 300x600

Kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui sebuah aplikasi percakapan, pada bulan Desember 2024.

Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu pada awal Januari 2025.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Riyacudu, Sukarame, Bandar Lampung.

Di lokasi itu, korban dibujuk rayu hingga melepas pakaian, lalu disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku.

“Korban dijemput oleh pelaku, kemudian diajak ke penginapan. Di sana pelaku membujuk rayu korban hingga akhirnya terjadi persetubuhan sebanyak dua kali,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (29/5/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (21/5/2025).

Dihadapan petugas, pelaku baru sekali melakukan tindakan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya menyukai korban.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku baru sekali melakukan dan merasa suka dengan korban,” tambah Kapolresta.

Pelaku diketahui merupakan mahasiswa aktif dan tinggal di daerah Way Halim, Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Example 300250
Example 120x600