LBTV Media – Seorang karyawati Bank Jambi cabang Kerinci, berinisial RS (26), ditangkap aparat kepolisian karena membobol dana nasabah hingga Rp 7,1 miliar. Mirisnya, uang tersebut habis digunakan untuk berjudi online.
Dalam konferensi pers Senin (2/6/2025, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, dalam satu kali permainan, RS bisa menyetor 70 hingga 80 juta rupiah.
Kini, saldo rekening pelaku hanya tersisa delapan puluh ribu rupiah. RS merupakan analis kredit di Bank Pembangunan Daerah Jambi, cabang Kerinci.
Ia menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah, memalsukan tanda tangan, dan mencairkan dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Selama satu tahun, RS menggasak dana dari dua puluh tujuh rekening, termasuk milik yayasan dan para peminjam kredit. Aksi itu dilakukan sejak September 2023 hingga Oktober 2024.
Kasus ini terbongkar setelah sejumlah nasabah mengeluhkan pinjaman yang tak kunjung cair.
Ternyata, dana sudah dicairkan, namun tidak pernah sampai ke tangan mereka.
RS menggasak dana dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.
Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari tujuh miliar rupiah.
Kini, RS dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Ia terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda hingga lima ratus miliar rupiah. (*)