LBTV Media – Polresta Bandar Lampung mengungkap 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama periode 1–31 Mei 2025.
Sebanyak 38 orang ditangkap, dengan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp 6,8 miliar berhasil diamankan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, bahwa dari total tersangka, 35 orang adalah laki-laki dan 3 perempuan.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 6.317,23 gram, ganja 92,81 gram, tembakau sintetis 0,56 gram, dan 1.603 butir ekstasi.
“Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 25.200 jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Kombes Alfret dalam konferensi pers, Sabtu (7/6/2025).
Kasus terbanyak ditemukan di wilayah Teluk Betung Utara sebanyak 5 kasus, diikuti Teluk Betung Timur sebanyak 3 kasus, serta Langkapura, Tanjung Karang Pusat, dan Panjang masing-masing 2 kasus.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menambahkan, bahwa modus yang digunakan para pelaku beragam.
Beberapa masih menggunakan metode konvensional dengan bertemu langsung, namun banyak juga yang memakai aplikasi online untuk melakukan transaksi.
“Banyak pelaku membeli barang dari luar Bandar Lampung, dan transaksi dilakukan secara daring tanpa tatap muka,” jelas Kompol Made.
Sebanyak 25 dari 38 tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 13 lainnya dijerat Pasal 127.
Polresta Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.