LBTV Media – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memastikan akan mengawal kebijakan penghapusan pungutan uang komite di jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri yang diterapkan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa dan orang tua dengan menanggung seluruh biaya operasional sekolah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung.
Dengan demikian, tidak ada lagi pungutan biaya yang dibebankan kepada siswa selama proses belajar-mengajar di sekolah negeri.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyambut baik langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi kunci utama peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Sudah sepatutnya kebijakan sekolah gratis untuk SMA, SMK, dan SLB dijadikan sebagai langkah strategis yang harus terus diperkuat dan dijaga keberlanjutannya,” ujar Ahmad Giri Akbar, Minggu (8/6/2025).
DPRD Provinsi Lampung siap mengawal implementasi program ini melalui dukungan anggaran yang memadai, sekaligus memastikan pelaksanaan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Selain itu, DPRD juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, mulai dari perbaikan sarana prasarana, peningkatan kompetensi guru, hingga layanan pendidikan inklusif yang merata di seluruh Lampung.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan apapun kepada siswa, dan semua biaya operasional sekolah akan ditanggung sepenuhnya melalui APBD.
Program ini diharapkan dapat membuka akses pendidikan yang lebih luas dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Lampung di masa depan. (*)