LBTV Media – Sidang perdana kasus penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Dua oknum anggota TNI AD, Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Heri Lubis, diadili dalam sidang terpisah dengan dakwaan pasal berlapis. Salah satu terdakwa bahkan terancam hukuman mati.
Dalam sidang pertama, Kopda Basarsyah hadir di ruang persidangan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan.
Ia didakwa terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan, yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta, saat melakukan penggerebekan sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Baca Juga : Dua Oknum TNI AD Penembak Tiga Polisi di Way Kanan Jalani Sidang Perdana
Oditur Zarkasih dari Oditurat Militer I-05 Palembang membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Dalam dakwaan tersebut, Kopda Basarsyah dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati), Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Sebanyak 31 orang saksi akan dihadirkan dalam persidangan ini. Oditur meminta agar terdakwa tetap ditahan dan perkara tetap diperiksa di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berunding dengan penasihat hukumnya mengenai kemungkinan pengajuan eksepsi.
Namun, pendamping hukum Kopda Basarsyah menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap isi dakwaan tersebut.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin, 16 Juni 2025.
Usai sidang pertama, pengadilan melanjutkan persidangan terhadap terdakwa lainnya, Peltu Yun Heri Lubis, yang juga didakwa dalam kasus yang sama namun dengan berkas terpisah. (*)