Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Modus Minta Antar, Pemuda di Lampung Tengah Aniaya Korban Demi Motor

449
×

Modus Minta Antar, Pemuda di Lampung Tengah Aniaya Korban Demi Motor

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pemuda di Lampung Tengah nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan hanya bermodal modus minta antar.

Pelaku berinisial MP (27), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, ditangkap pada Rabu malam (11/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.

Example 300x600

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa aksi kejahatan itu terjadi pada Rabu siang, 11 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di jalan peladangan Kampung Mataram Udik.

Korban, AMG (25), warga Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, saat itu sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di PT GPM dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, nomor polisi BE 2033 HU.

Di tengah jalan, tepatnya di kawasan Simpang Jogja, ia berhenti untuk istirahat dan menunggu temannya.

Saat itulah pelaku datang dan berpura-pura minta tolong. “Katanya mau diantar ke Simpang Bandung,” kata Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, Kamis (12/6/2025).

Tanpa curiga, korban mengantar pelaku. Namun sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku meminta korban berhenti, lalu mendadak memutar kunci motor dan mengancam menggunakan batu.

Tidak hanya itu, pelaku memukul kepala korban sebanyak lima kali saat korban mencoba mempertahankan motornya.

Beruntung, korban berhasil melawan dan membuat pelaku kabur. Meski terluka, korban berhasil mengendarai motornya, menghubungi keluarga, dan melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Mataram.

Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti sepeda motor dan pakaian korban yang masih terdapat bercak darah,” ujar Kapolsek.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Seputih Mataram dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600