Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampungPeristiwa

Tiga LSM Desak Bapenda Lampung Tindak Tegas Dugaan Pengemplangan Pajak oleh SGC

217
×

Tiga LSM Desak Bapenda Lampung Tindak Tegas Dugaan Pengemplangan Pajak oleh SGC

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Tiga lembaga swadaya masyarakat, yakni DPP Akar Lampung, LSM Kramat, dan LSM Pematank, mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung untuk menindak tegas dugaan pengemplangan pajak oleh Sugar Group Companies (SGC).

Desakan ini disampaikan usai aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung, dan kini dilanjutkan dengan konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Akar Lampung, Jumat (13/6/2025).

Example 300x600

Langkah Bapenda Lampung dalam merespons tuntutan tersebut terlihat dari kunjungan langsung Kepala Bapenda, Slamet Riadi, ke kantor PT SGC pada Kamis (12/6/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pendalaman potensi Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Alat Berat.

Menurut Slamet, langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan SGC terhadap kewajiban perpajakan daerah serta menggali potensi tambahan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung.

Selain itu, pihaknya juga meminta klarifikasi atas penggunaan alat berat dan pemanfaatan air permukaan dalam operasional perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, Bapenda juga meminta klarifikasi kepada pihak manajemen SGC, yang diwakili oleh Saeful Hidayat, terkait komponen pajak yang belum diselesaikan.

Namun, bagi aktivisme LSM, langkah Bapenda dinilai belum menyentuh akar masalah. Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap kewajiban pajak SGC sejak awal beroperasi di Lampung.

“Produksi gula dan etanol SGC dalam skala besar seharusnya menyumbang pajak signifikan. Kami menduga ada potensi pajak yang belum disetorkan, baik dari PPN, PAP, maupun pajak kendaraan alat berat,” kata Indra.

Menurutnya, dari produksi gula dan etanol selama ini yang dihasilkan oleh SGC, yang terdiri dari empat perusahaan di bawahnya sangat besar.

“Jika sekali panen mereka bisa menghasilkan 500.000 ton, berapa besar pajak 10 persen dari penjualan yang seharusnya disetorkan kepada negara? Belum lagi PPN dari produksi etanol. Ini harus diselidiki,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan penguasaan lahan oleh SGC yang dinilai melebihi kontrak yang terdata secara resmi.

“Kami minta Bapenda berkoordinasi dengan DJP dan Kementerian ATR/BPN. Jika benar ada penguasaan lahan yang tidak tercatat, maka potensi kebocoran pajak seperti BPHTB juga besar,” tambahnya.

Senada, Ketua LSM Kramat, Sudirman, meminta agar Bapenda tidak bermain-main dalam menangani kasus ini. Ia memperingatkan akan ada aksi lanjutan jika proses ini tidak ditangani secara transparan.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi permainan. Bila perlu, kami akan melaporkan langsung ke Kejagung dan KPK,” ujarnya.

Ketua LSM Pematank, Suasi Romli, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini, apalagi di masa transisi kepemimpinan Gubernur Lampung yang baru, Rahmat Mirzani Djausal.

“Ini momentum untuk memperlihatkan keberpihakan pemerintah kepada keadilan dan transparansi. Kami ingin perizinan dan kewajiban pajak perusahaan sebesar SGC diaudit menyeluruh, kami ingin melihat keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar persoalan ini,” tegasnya.

Aliansi masyarakat ini mengaku telah memberikan masukan langsung kepada Bapenda agar menurunkan tim teknis yang mampu mengecek secara rinci titik-titik penggunaan air bawah tanah dan kesesuaian dengan perizinan yang terdaftar.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa perizinan yang tercatat berbeda jauh dengan kondisi sebenarnya. Ini tidak boleh dibiarkan,” pungkas Romli.

Ketiga LSM tersebut berkomitmen akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah. (*)

Example 300250
Example 120x600