Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NusantaraPeristiwa

Cemburu Buta, Pria di Muara Angke Tega Bunuh Rekan Kerja Pakai Pisau

456
×

Cemburu Buta, Pria di Muara Angke Tega Bunuh Rekan Kerja Pakai Pisau

Sebarkan artikel ini
TKP percekcokan berujung penikaman yang menewaskan satu pria di Muara Angke, Jakut. (Foto: dok. Istimewa)
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pria berinisial MY (32) ditangkap polisi usai diduga membunuh rekan kerjanya, ABT (39), di depan TPI Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu karena korban menjalin hubungan dengan mantan kekasih pelaku.

“Motifnya karena dendam dan perselisihan dalam pekerjaan yang disertai rasa cemburu, karena korban berpacaran dengan mantan kekasih pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, Minggu (15/6/2025).

Example 300x600

Peristiwa terjadi pada Jumat (13/6/2025) pukul 06.15 WIB. Saksi mendengar keributan sebelum akhirnya menemukan korban tergeletak bersimbah darah di warung dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Korban mengalami luka tusuk di bagian leher, tepat di bawah jakun.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Perumahan Pluit Permai Blok 10, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama.

Saat hendak mencari barang bukti di lokasi, pelaku melawan hingga terpaksa ditembak di bagian kaki.

“Pelaku berusaha melarikan diri dan menyerang petugas saat dilakukan pengembangan. Kami lakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” kata Krishna.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membuang barang bukti berupa pisau, pakaian, dan ponsel ke laut di sekitar dermaga Muara Angke usai menusuk korban.

Polisi menduga pembunuhan ini tak hanya dilatarbelakangi asmara, tetapi juga masalah pekerjaan. Pelaku dan korban diketahui merupakan buruh harian lepas di TPI Muara Angke.

Jenazah korban saat ini telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi. Sementara pelaku MY kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Example 300250
Example 120x600