LBTV Media – Setelah viral rekaman CCTV pembegalan sadis terhadap bocah 10 tahun di Bandar Lampung, aparat kepolisian bergerak cepat. Tim Jatanras Polda Lampung akhirnya berhasil meringkus salah satu pelaku utama, Peri Siswanto (24), di kampung halamannya di Tulang Bawang, Lampung.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Sabtu siang, (7/6/2025), di kawasan Jalan RA Basyid, Kelurahan Sinar Semendo, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Korban, ADS (10), yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor sendirian, dihentikan oleh dua orang pelaku yang berboncengan.
Modus para pelaku tergolong licik. Mereka berpura-pura menanyakan keberadaan orang tua korban dan meminta korban untuk mengantarkan mereka ke rumahnya. Tanpa curiga, korban mengikuti permintaan itu.
Namun, saat melintas di lokasi sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya. Salah satu pelaku mengangkat ban depan motor, membuat korban terjatuh ke belakang.
Bocah kecil itu berusaha sekuat tenaga mempertahankan motornya dengan memegang bagian belakang kendaraan. Namun sayang, korban justru terseret sejauh 7 meter di aspal sebelum akhirnya melepaskan pegangannya. Korban mengalami luka lecet cukup serius di tangan dan kaki.
Rekaman CCTV yang merekam kejadian brutal ini sontak viral dan memicu kemarahan warga. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil terungkap. Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak ke Tulang Bawang dan menggerebek rumah pelaku. Peri Siswanto berhasil diringkus pada Jumat dini hari, (13/6/2025).
“Alhamdulillah, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Gedung Meneng, Tulang Bawang,” ujar Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan, dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama, yakni sepeda motor korban jenis Honda Genio, yang telah diubah warna bodinya dari hitam menjadi merah menggunakan stiker skotlet, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku ini memang sudah lama mengamati korban. Mereka sering melihat korban mengendarai motor sendirian setiap hari. Saat merasa waktunya tepat, mereka langsung melakukan aksi pembegalan,” jelas Kompol Zaldy.
Selain Peri Siswanto, polisi juga mengungkap identitas pelaku lainnya, yakni Tobi Erlangga, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap. Polisi memastikan identitas buronan telah dikantongi dan saat ini tengah dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, Peri Siswanto dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
“Kami ingatkan pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan ambil langkah tegas,” tegas Kompol Zaldy. (*)