LBTV Media – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan dampak negatifnya.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menjelaskan, bahwa aturan ini hadir demi menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mempertimbangkan aspek ekonomi.
“Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, karena dampaknya besar, baik bagi kesehatan maupun ekonomi. Dengan adanya kawasan tanpa rokok, manfaatnya akan sangat terasa, khususnya untuk kesehatan,” kata Jihan, Rabu (18/6/2025).
Aturan tersebut memetakan secara tegas area yang diperbolehkan dan dilarang untuk merokok. Kawasan tanpa rokok meliputi tempat kerja, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas olahraga dalam ruangan, angkutan umum, serta area lain yang dinyatakan bebas rokok.
Menurut Jihan, Pemda akan mendetailkan lebih lanjut sanksi bagi para pelanggar aturan tersebut. Sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada individu pelanggar meliputi teguran lisan, perintah meninggalkan area bebas rokok, hingga tindakan paksa untuk meninggalkan lokasi.
Selain individu, sanksi juga dapat diberikan kepada pemilik, pengelola, atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok, termasuk pihak swasta. Bentuk sanksinya bisa berupa teguran, pengumuman kawasan tidak layak dikunjungi, penutupan sementara usaha, hingga pencabutan izin operasional.
Namun demikian, pemerintah juga memberikan apresiasi bagi individu yang aktif mendorong penerapan kawasan tanpa rokok. Mereka berhak menerima penghargaan khusus dari Gubernur Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kebijakan ini sangat penting, mengingat ancaman kesehatan akibat rokok terus terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk perokok, pemerintah tetap menyediakan fasilitas tempat khusus merokok yang harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya: Berada di ruang terbuka atau ruangan dengan sirkulasi udara yang baik. Terpisah dari gedung utama atau ruangan aktivitas. Jauh dari pintu masuk, pintu keluar, serta jalur lalu lalang orang.
Dengan penerapan aturan ini, Pemprov Lampung berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok semakin meningkat, dan kualitas kesehatan lingkungan hidup di Lampung dapat terus terjaga. (*)