Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPeristiwaPesawaran

Diduga Korupsi Bantuan Bedah Rumah, Kejari Pesawaran Tahan Kades Baturaja

317
×

Diduga Korupsi Bantuan Bedah Rumah, Kejari Pesawaran Tahan Kades Baturaja

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, melakukan penahanan kepada Kepala Desa (Kades) aktif Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan pemotongan bantuan bedah rumah.
Example 468x60

LBTV Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menahan Kepala Desa (Kades) Baturaja, Kecamatan Way Lima, atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan program bedah rumah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim mengungkapkan, bahwa bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah warga kurang mampu, dengan rincian Rp18 juta untuk bahan bangunan dan Rp2 juta untuk ongkos tukang per unit rumah.

Example 300x600

Namun, dalam proses pencairan tahap pertama bantuan untuk 63 rumah di Desa Baturaja, tersangka berinisial A diduga meminta uang sebesar Rp150 juta kepada pemilik toko bangunan yang ditunjuk sebagai penyalur material.

“Tersangka berdalih memiliki andil dalam pengurusan program bantuan tersebut,” ujar Tandy, Rabu (18/6/2025).

Pada pencairan tahap kedua di bulan November 2023, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp100 juta kepada dua toko bangunan yang sama. Akibat aksinya, total dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Akibat permintaan dana tersebut, pemilik toko bangunan tak lagi mengizinkan warga penerima bantuan mengambil bahan bangunan, karena dana sudah tidak tersedia. Hal ini membuat pelaksanaan program bedah rumah mandek dan hasil pembangunan menjadi tidak maksimal.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Pesawaran menetapkan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk saat ini baru kepala desa yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tutup Tandy. (*)

Example 300250
Example 120x600