LBTV Media – Polisi menetapkan kekasih mahasiswi yang tewas usai melahirkan secara mandiri di kamar kos, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, sebagai tersangka. Kasus ini terus didalami pihak kepolisian, termasuk keberadaan janin yang sempat dibuang.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dhedy Adi Putra, mengungkapkan, tersangka berinisial B telah diamankan.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Menurut Dhedy, korban dan pelaku diketahui telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun. Sejumlah saksi, termasuk teman kos korban dan pemilik kos, telah dimintai keterangan untuk mengungkap lebih jauh peristiwa tragis ini.
Tak hanya menetapkan tersangka, polisi juga berhasil menemukan lokasi pembuangan janin hasil aborsi. Berdasarkan pengakuan pelaku, janin tersebut dibuang di sebuah sungai di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Lampung Tengah.
“Kami telah menemukan lokasi pembuangan di sungai, namun hingga kini jasad janin masih belum ditemukan karena luasnya sungai dan derasnya aliran air,” jelas Dhedy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat. Antara lain Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 306 ayat (2) KUHP, sub Pasal 304 KUHP, dan atau Pasal 181 KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana atas kekerasan terhadap anak, pembiaran yang menyebabkan kematian, serta upaya menyembunyikan kematian atau kelahiran.
Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (19/6/2025) dini hari di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Korban berinisial SL (20), warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, ditemukan meninggal dunia usai melakukan aborsi secara mandiri.
Jenazah korban kini berada di ruang jenazah RS Bhayangkara Polda Lampung untuk keperluan autopsi.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dari kasus memilukan ini. (*)