LBTV Media – Seorang pria berinisial RF (25) ditangkap polisi di Pringsewu, Lampung, pada Selasa (17/6/2025), setelah diduga mencabuli siswi SMP berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan keluarga korban yang tak terima atas tindakan pelaku.
Korban yang merupakan teman dekat pelaku diduga telah berulang kali menjadi korban pencabulan di kawasan perkebunan Waringinsari Barat, Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik,” katanya.
Kini RF harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Johannes mengimbau para remaja, khususnya perempuan, agar lebih waspada dalam menjalin hubungan baik dengan teman sebaya maupun orang yang baru dikenal.
Ia juga meminta para orang tua untuk lebih aktif memantau pergaulan dan aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Orang tua harus menjadi pelindung pertama bagi anak-anaknya. Jangan anggap remeh perubahan sikap anak. Segera ajak bicara dan dampingi mereka agar terhindar dari potensi menjadi korban kejahatan seksual,” pungkasnya. (*)