LBTV Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan kuota haji. Sejumlah pihak terkait pun telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa proses klarifikasi terhadap beberapa pihak telah berjalan.
“Klarifikasi tentu sudah dilakukan oleh penyelidik untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan guna mengumpulkan keterangan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Meski begitu, Budi belum merinci siapa saja pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa saat ini kasus masih berada dalam tahap penyelidikan awal.
“Kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami update bagaimana konstruksi dari perkara itu,” sambung Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa sebelumnya KPK telah melakukan kajian internal terkait pengelolaan kuota haji. Dari hasil kajian tersebut, KPK menemukan sejumlah potensi celah terjadinya penyimpangan.
“Dalam kajian tersebut, KPK juga telah memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan haji ini,” ungkapnya.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam kesempatan terpisah juga membenarkan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Fitroh.
Sebelumnya, KPK menerima laporan dugaan korupsi kuota haji, salah satunya dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) yang melapor ke KPK pada 31 Juli 2024.
Kala itu, KPK menyatakan akan menganalisis seluruh laporan yang masuk secara administrasi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya akan dilakukan penelaahan,” kata juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, pada Agustus 2024.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara mendalam dan transparan, mengingat penyelenggaraan haji menyangkut kepentingan publik yang sangat luas dan sensitif. (*)