Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumNusantara

Kepala Desa Cangkring Grobogan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp397 Juta

298
×

Kepala Desa Cangkring Grobogan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp397 Juta

Sebarkan artikel ini
Kades Cangkring Tegowanu Grobogan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Jumat (20/6). Dok Istimewa.
Example 468x60

LBTV Media – Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Maryoko, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama periode 2019 hingga 2024.

Example 300x600

Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat (20/6/2025) usai Maryoko menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyimpangan keuangan desa.

Penyidik langsung menahan Maryoko di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2025.

Kerugian Negara Hampir Rp400 Juta

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Grobogan, total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp397.944.870. Beberapa penyimpangan yang ditemukan di antaranya: Pemanfaatan tanah bengkok kepala desa seluas 0,77 hektare selama enam tahun melebihi hak. Penghentian pengembalian dana tanah bengkok seluas 0,5 hektare yang seharusnya menjadi hak mantan kepala desa selama empat tahun.

Lalu penyewaan tanah bondo desa (Persil 68) seluas 0,66 hektare pada 2022 dan 0,72 hektare pada 2023 tanpa melalui prosedur resmi. Penggunaan dana hasil lelang tanah desa tahun 2024 tidak sesuai regulasi.

Sisa anggaran kegiatan yang tidak dicatatkan sebagai silpa dalam APBDes tahun berikutnya, dugaan pinjaman fiktif ke BUMDes tahun 2023, ketidaksesuaian fisik pekerjaan pembangunan desa berdasarkan pemeriksaan teknis.

Pengembalian Uang Tak Hentikan Proses Hukum

Saat diperiksa, Maryoko sempat mengembalikan uang sebesar Rp349.145.000 secara tunai kepada penyidik sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.

“Uang yang dikembalikan langsung kami sita sebagai barang bukti. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Jumat (20/6/2025).

Penyidikan Masih Berlanjut

Sejauh ini, Kejaksaan telah memeriksa 13 orang saksi dari unsur pemerintah maupun masyarakat. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun ahli untuk memperkuat pembuktian kasus ini.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh fakta guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Frengki.

Penetapan tersangka terhadap Maryoko didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Grobogan Nomor: Print-16/M.3.41/Fd.2/12/2025 tanggal 13 Januari 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 1634/M.3.41/Fd.2/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.

Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. (*)

Example 300250
Example 120x600