Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NusantaraPeristiwa

Curi Uang Kas Masjid, Marbot di Depok Ditangkap Polisi, Uangnya untuk Foya foya

241
×

Curi Uang Kas Masjid, Marbot di Depok Ditangkap Polisi, Uangnya untuk Foya foya

Sebarkan artikel ini
Seorang marbot di masjid Cilodong, Kota Depok, gelap mata. Dia mencuri uang kas masjid untuk foya-foya. Kini, dia ditangkap polisi dan digiring ke Mapolsek Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (20/6/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Seorang marbot berinisial RR (19) ditangkap polisi usai mencuri uang kas Masjid Ahmad Yani DIVIF 1 Kostrad, yang berada di kawasan Cilodong, Sukmajaya, Kota Depok. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (13/6/2025).

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, menjelaskan bahwa RR memanfaatkan situasi ketika masjid sedang sepi karena para pengurus sedang rapat.

Example 300x600

“Pelaku mengetahui situasi masjid kosong, karena pada saat itu pengurus masjid yang berjumlah tiga orang sedang ada rapat acara,” ujar Rizky dalam jumpa pers, Jumat (20/6/2025).

Setelah memastikan kondisi aman, RR mengambil kunci lemari dari dalam masjid dan membuka lemari yang berisi uang kas.

“Pelaku mengambil kunci tersebut dari dalam lemari untuk membuka lemari yang berisi uang kas sebesar Rp 6 juta, kemudian melarikan diri,” lanjutnya.

Keesokan harinya, Sabtu (14/6/2025), salah satu saksi mendapati kejanggalan dan melakukan interogasi kepada RR.

Hasil rekaman CCTV serta keterangan saksi di lokasi kejadian memperkuat dugaan keterlibatan RR. Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sekitar tempat kejadian perkara.

Uang Digunakan untuk Menginap di Hotel dan Beli Barang

Dalam pemeriksaan, RR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli sejumlah barang serta menginap di hotel.

“Motifnya buat beli barang-barang, tas, dompet, terus buat nginep sama buat jajan saja,” ungkap Rizky.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, yakni: Satu unit ponsel merek Realme warna hitam, tas warna hitam merek Bloods, dompet warna cokelat, headset merek Robot warna hitam, botol minum merek Hose.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600