Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaPringsewu

Berkas Dua Pencuri Motor di Pringsewu Diserahkan ke Jaksa

342
×

Berkas Dua Pencuri Motor di Pringsewu Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Kasus pencurian motor yang terjadi di SMK Pelita Madani, Sukoharjo, Pringsewu, memasuki babak baru.

Polsek Sukoharjo resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (24/6/2025).

Example 300x600

Kedua tersangka adalah Ahmad Nurdin (30) dan Rizkon Yamin (23), warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Menurut Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), sehingga proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan.

“Kami berharap proses ini memberikan efek jera, terutama bagi para pelaku kejahatan serupa,” kata Riyadi.

Aksi pencurian terjadi pada Jumat (25/4/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, keduanya nekat mencuri sepeda motor Honda Genio BE 4707 SKH milik Farhan Apriansyah (25), seorang guru di sekolah tersebut.

Namun nahas, aksi mereka dipergoki oleh seorang siswa yang langsung berteriak.

Warga yang mendengar teriakan segera mengejar pelaku hingga ke wilayah Banyumas.

Kedua tersangka akhirnya tertangkap setelah motor yang mereka kendarai terjatuh.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Yamaha NMax tanpa plat nomor, satu kunci L, tiga anak kunci modifikasi, serta dua ponsel milik pelaku.

Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polisi juga menduga keduanya bagian dari jaringan curanmor yang beraksi di wilayah Lampung.

Selanjutnya, berkas perkara akan diproses oleh jaksa hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pringsewu. (*)

Example 300250
Example 120x600