LBTV Media – Polres Jombang akhirnya menetapkan Fauziah Prihatiningsih (47) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya, Haji Lukman (45).
Tragisnya, jenazah sang suami disimpan pelaku di dalam kamar rumah kontrakan selama lebih dari 40 hari.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Polisi menjerat Fauziah dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (26/6/2025).
Sudah Direncanakan Sejak Awal
AKP Margono mengungkapkan, tersangka terbukti telah merencanakan pembunuhan sejak awal.
Fauziah diketahui membeli racun tikus dan potas untuk membunuh suaminya yang berstatus suami siri.
“Pelaku membeli racun tikus dan 7 butir potas pada 11 Mei. Lalu pada 13 Mei, pelaku memasukkan 4 butir potas ke dalam botol air minum yang biasa digunakan korban di pagi hari,” ungkap Margono.
Tersangka bahkan mengocok botol air agar racun tercampur sempurna sebelum diberikan kepada korban. Air berisi racun itu kemudian diminum oleh korban pada 14 Mei.
Korban Keracunan, Pelaku Buang Barang Bukti
Setelah menenggak air yang telah dicampur racun, korban langsung lemas akibat keracunan. Tersangka lalu memindahkan tubuh korban dari dapur ke kamar, dengan bantuan seorang saksi.
“Ketika ditanya oleh saksi, tersangka mengaku korban sedang mabuk berat. Setelah itu, sisa tiga botol lainnya yang masih berisi racun dibakar tersangka di samping rumah untuk menghilangkan jejak,” jelas Margono.
Polisi telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sisa-sisa pembakaran botol tersebut.
Jenazah Disimpan 40 Hari
Kasus ini terungkap setelah warga mencium bau busuk dari rumah kontrakan tersangka.
Setelah diperiksa, warga dikejutkan dengan penemuan mayat dalam kondisi membusuk di dalam kamar.
Belakangan diketahui, mayat tersebut adalah Haji Lukman, suami Fauziah, yang telah meninggal sekitar 40 hari sebelumnya. Sang istri akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatannya. (*)