Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung SelatanPeristiwa

Polres Lampung Selatan Bongkar 24 Kasus Narkoba, Sita 119 Kg Sabu dan 276 Kg Ganja

135
×

Polres Lampung Selatan Bongkar 24 Kasus Narkoba, Sita 119 Kg Sabu dan 276 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Polres Lampung Selatan mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, mulai April hingga Juni 2025, Polres berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkoba dengan total barang bukti mencapai 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja.

Example 300x600

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers yang digelar di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Kamis (26/6/2025).

Dari keseluruhan kasus yang berhasil diungkap, polisi turut mengamankan 34 orang tersangka, terdiri dari 33 laki-laki dan 1 perempuan, yang seluruhnya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.

AKBP Yusriandi mengungkapkan bahwa, pengungkapan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui sistem Seaport Interdiction, yang difokuskan pada pengawasan jalur Pelabuhan Bakauheni—pintu gerbang utama yang menghubungkan Sumatera dengan Jawa.

“Pelabuhan Bakauheni menjadi titik strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba lintas pulau. Dengan sistem pengawasan terpadu, kami berhasil mencegah masuknya barang haram dalam jumlah besar ke Pulau Jawa,” ujar Yusriandi.

Dalam pemeriksaan, para tersangka diketahui menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Mulai dari menyamar sebagai penumpang bus antarkota, kurir barang, hingga berpura-pura sebagai pasangan suami istri.

“Mereka menggunakan berbagai cara untuk lolos dari pemeriksaan, tapi tim di lapangan sudah dibekali dengan pemetaan dan deteksi dini terhadap jaringan-jaringan ini. Setiap kasus kami tangani secara serius dan didalami jaringannya,” tambahnya.

Salah satu kasus paling menonjol terjadi pada Jumat (16/5/2025), ketika petugas mengamankan 6 tersangka yang hendak menyelundupkan 30 kilogram sabu menggunakan sebuah bus antarkota.

Para pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan membawa narkoba dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, menuju Jakarta dan Lombok dengan imbalan uang.

Setelah konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti di Lapangan Apel Mapolres Lampung Selatan.

Berdasarkan perhitungan, nilai ekonomi dari narkotika yang berhasil disita mencapai Rp120,7 miliar, dengan estimasi 1 kilogram sabu senilai Rp1 miliar dan 1 kilogram ganja senilai Rp3 juta.

“Jumlah ini belum termasuk kerugian sosial dan korban jiwa akibat penyalahgunaan narkoba. Jika ditotal, jumlah warga yang berhasil diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini diperkirakan mencapai 875.955 jiwa,” tegas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) untuk kasus sabu, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) untuk kasus ganja.

Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, Wakil Ketua III DPRD Bella Jayanti, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja keras Polres Lampung Selatan dalam menggagalkan peredaran narkoba berskala besar.

“Keberhasilan ini bukan hanya menyelamatkan barang bukti bernilai miliaran, tapi juga menyelamatkan generasi muda Lampung dan Indonesia. Kami mendukung penuh langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat,” ucapnya.

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tugas tanpa akhir yang membutuhkan konsistensi dan kerja sama lintas sektor.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan masa depan masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus bekerja,” pungkas AKBP Yusriandi. (*)

Example 300250
Example 120x600