LBTV Media – Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama warga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku bernama Riski Pratama (27), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, berhasil ditangkap hanya dalam waktu satu jam setelah laporan korban diterima polisi.
“Pelaku ditangkap berkat bantuan warga sekitar, tak sampai satu jam sejak laporan korban masuk,” ujar Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, Minggu (29/6/2025).
Kasus ini bermula saat korban Mad Ropik (50), seorang petani, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi B 3025 NZU di halaman rumah pada Rabu pagi (25/6/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Namun, 30 menit kemudian, motor miliknya sudah raib. Korban pun segera melapor ke Polsek Talang Padang. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Tak lama setelahnya, kami mendapat informasi bahwa motor korban terlihat melintas di jalan raya Pekon Way Halom,” kata Kapolsek.
Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sekitar pukul 08.00 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, BPKB asli, dan kunci kontak asli kendaraan.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) pada tahun 2018 di wilayah Talang Padang.
“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Agus.
Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga berencana mengembangkan kasus ini untuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lain di wilayah hukum Polsek Talang Padang.
Saat diperiksa, Riski Pratama mengaku mencuri karena melihat sepeda motor korban dalam keadaan tidak dikunci dan tanpa pengawasan.
“Waktu saya lihat kuncinya gantung, timbul niat mencuri motor tersebut,” ujar tersangka yang mengaku datang dari Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, dengan berjalan kaki.
“Iya, saya pernah masuk penjara, kasus jambret tahun 2018,” akunya. (*)