LBTV Media – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap seorang pria berinisial NA (25), warga Desa Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, atas dugaan penyalahgunaan psikotropika.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Desa Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasi Humas Ipda Edwin menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 50 butir psikotropika jenis alprazolam, 3 butir tramadol, satu unit handphone VIVO Y33S warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” kata Edwin, Minggu (29/6/2025).
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, subsider Pasal 63 Ayat (2) huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 1997. (*)