Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

KPK Cegah 13 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

161
×

KPK Cegah 13 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

Sebarkan artikel ini
Juru bicara KPK Budi Prasetyo
Example 468x60

LBTV Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, periode 2020–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, pencegahan tersebut diberlakukan mulai 27 Juni 2025.

Example 300x600

“Dalam perkara PT BRI ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Menurut Budi, langkah pencegahan dilakukan demi mendukung efektivitas proses penyidikan. “Hal ini diperlukan untuk memastikan agar pihak-pihak terkait tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas atau inisial dari para pihak yang dicegah, Budi menyatakan KPK belum dapat mempublikasikan informasi tersebut.

Langkah pencegahan ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan yang sudah dimulai KPK sejak pekan lalu. Pada 26 Juni 2025, KPK menggeledah dua lokasi penting di Jakarta, yaitu Kantor Pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman, dan satu lokasi lain di kawasan Gatot Subroto.

Di hari yang sama, KPK juga mengumumkan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC ini telah resmi dibuka.

Selain penggeledahan, KPK juga telah memeriksa seorang saksi penting dalam kasus ini, yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.

Pemeriksaan dilakukan pada 26 Juni 2025, di mana Catur dimintai keterangan seputar proses pengadaan alat EDC di lingkungan BRI.

Meski belum ada tersangka yang diumumkan, KPK memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kerugian keuangan negara. (*)

Example 300250
Example 120x600