Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Komisi II DPR Bahas Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Berpotensi Revisi Sejumlah UU

137
×

Komisi II DPR Bahas Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Berpotensi Revisi Sejumlah UU

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik; hingga para kepala daerah yang mengikuti rapat secara daring, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Komisi II DPR RI menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah kementerian/lembaga terkait untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas secara komprehensif konsekuensi dari putusan MK yang kini bersifat final and binding.

Example 300x600

“Komisi II ini adalah komisi yang memang mengurusi persoalan pemilu dan KPU. Maka dari itu kami diundang dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR,” kata Dede kepada wartawan.

Rapat juga dihadiri oleh pimpinan Komisi III, Badan Legislasi (Baleg), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkumham Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tak hanya itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pihak pemohon uji materi juga turut hadir.

Implikasi Pemisahan Pemilu: Perpanjangan Jabatan dan Revisi UU

Dede mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut terjadi diskusi mendalam mengenai dampak pemisahan pemilu nasional dan daerah. Salah satunya adalah potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD selama dua hingga dua setengah tahun.

“Kalau DPRD-nya dipisah, berarti harus ada masa perpanjangan. Ini juga berdampak pada kepala daerah. Akibatnya, perlu ada perubahan terhadap empat sampai lima undang-undang, termasuk UU Pemerintahan Daerah, UU Partai Politik, hingga UU Otonomi Khusus,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses tindak lanjut terhadap putusan MK ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, karena menyangkut berbagai lembaga dan struktur pemerintahan.

“Tidak semudah itu. Ini concern besar, tidak hanya bagi DPR dan partai politik, tapi juga kementerian lain,” tegas Dede.

DPR Akan Lakukan Kajian Akademik Lanjutan

Rapat menyepakati bahwa sebelum melangkah ke tahap legislasi, masing-masing komisi terkait di DPR akan melakukan kajian akademik guna merespons putusan MK secara menyeluruh. Hasil kajian ini akan dibawa ke rapat selanjutnya bersama pemerintah dan lembaga terkait.

“Kami pada prinsipnya siap menindaklanjuti putusan MK. Tapi, harus ada pemetaan terhadap berbagai undang-undang yang akan terdampak,” ujar Dede.

Rapat Digelar Mendadak

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi bahwa rapat tersebut digelar secara mendadak pada Senin pagi, sesaat sebelum rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II dengan mitra kerja berlangsung.

“Kami tadi mendadak harus menghadiri rapat pimpinan DPR terkait dengan isu strategis yang menjadi tugas konstitusional Komisi II,” ujar Rifqi saat membuka rapat kerja dengan Kementerian PANRB, BKN, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Minimal Dua Tahun

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 26 Juni 2025 memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah harus diselenggarakan secara terpisah. Jeda waktu antara keduanya ditetapkan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

Putusan ini diambil MK setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perludem bersama sejumlah pihak dari masyarakat sipil. (*)

Example 300250
Example 120x600